TPAMASJIDBAITURRAHMAN.COM - Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) memiliki landasan hukum yang mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Landasan hukum tersebut yakni :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
TPA masuk dalam kategori Pendidikan Diniyah Nonformal. Uraiannya dimuat dalam pasal 24.
Isi Pasal 24 yakni :
(1) Pendidikan Al-Qur'an bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik
membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur'an.
(2) Pendidikan Al-Qur'an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman
Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Ta'limul Qur'an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain
yang sejenis.
(3) Pendidikan Al-Qur'an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak
berjenjang.
(4) Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an dipusatkan di masjid, mushalla, atau di
tempat lain yang memenuhi syarat.
(5) Kurikulum pendidikan Al-Qur'an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat
Al Qur'an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.
(6) Pendidik pada pendidikan Al-Qur'an minimal lulusan pendidikan diniyah
menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur'an dengan tartil dan
menguasai teknik pengajaran Al-Qur'an.
Penulis : Wahyu Kurniawan
Tanggal : 2 April 2019
Sumber: Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Foto : Pembinaan oleh LPPTKA Kecamatan Tanjungpandan pada hari pertama pembukaan TPA Masjid Baiturrahman, Selasa 19 Maret 2019.
0 Komentar